KEBEBASAN BERKOMUNIKASI DAN MEMPEROLEH/MENYAMPAIKAN INFORMASI



Negara Indonesia adalah negara yang termasuk dalam negara berkembang. Negara berkembang pasti selalu mempunyai populasi/warga negara yang sangat banyak. Dari berjuta-juta orang pasti sangat diperlukan Komunikasi dan Informasi agar kita selalu tau perkembangan yang ada diruang lingkup sekitar.
Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia
Secara universal ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah darituhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidakmelanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi sertadilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antarasatu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satudengan yang lainnya
Berkomunikasi dan memperoleh atau menyampaikan informasi adalah aspek yang sangat diperlukan dalam bersosialiasi atau dalam menjadi warga negara. Sesuai pasal yang tertera pada pasal 28 F yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
Sebelum kita membahas masalah berkomunikasi dan memperoleh informasi, saya akan menjelaskan terlebih dahulu definisi dari berkomunikasi dan memperoleh informasi.
a. Definisi Komunikasi
Komunikasi adalah suatu proses dan sarana yang sangat penting yang dibutuhkan sekali dalam bersosialisasi dan bersosialisasi adalah suatu proses untuk membentuk karakter seseorang. Dalam proses komunikasi, setiap orang tentunya akan saling bertukar informasi yang ia miliki, entah itu dalam bentuk pendapat, nasehat,atau apapun. Jadi dapat kita bayangkan betapa pentingnya informasi bagi kehidupan manusia di dunia ini.

b. Definisi Informasi

Informasi adalah penerangan, keterangan, pemberitahuan, kabar atau berita. Informasi juga merupakan keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan dasar kajian analisis atau kesimpulan atau Informasi adalah data yang sudah diolah menjadi sebuah bentuk yang berarti bagi pengguna, yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan saat ni atau mendukung sumber informasi.
Kebebasan Berkomunikasi dan memperoleh/menyampaikan informasi juga termasuk dalam Hak Asasi Manusia. Seperti yang terdapat pada pasal 28 F dapat dijelaskan bahwa setiap warga Negara berhak untuk berkomunikasi dengan siapa saja tanpa ada batasan dari pihak luar karena dari komunikasi itu seseorang akan mendapatkan sebuah informasi yang bisa menjadikan pribadinya berkembang serta dapat bersosialisasi dengan orang-orang di sekitarnya dan lingkungan sosialnya pun menjadi lebih luas. dan dalam merespon suatu informasi, seseorang berhak untuk menyimpan, mengolah ataupun menyampaikan informasi yang dia ketahui kepada orang banyak dengan menggunakan saluran yang telah tersedia.
Di jaman modern sekarang ini, kebutuhan akan informasi yang akurat dan cepat memang menjadi kebutuhan sehari-hari. Mulai dari anak SD sampai ke pejabat pasti sangat membutuhkan informasi. minimal dalam bentuk obrolan atau berbincang-bincang dengan kerabat. Ada informasi yang sangat penting, informasi yang hanya untuk kalangan tertentu, sampai informasi yang bisa dikategorikan ‘kurang berguna’ sekalipun.
Tak bisa dihindari lagi kebutuhan mendapatkan informasi sudah menjadi kebutuhan. Hidup tanpa mengetahui informasi, seperti hidup tanpa ada arah tujuan. Karena dalam Pasal UUD ‘45 sendiri sudah disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Jadi kita sebagai warga negara tidak bisa dibatasi oleh apapun untuk memperolehinformasi.
Apabila kita mempunyai informasi, jangan disimpan sendiri. Kita harus berbagi dengan masyarakat, atau minimal dengan orang yang kita kenal. Kita saat ini bisa dengan mudah mencari dan memperoleh informasi karena banyak sekali media yang bisa dijadikan sumber. Misalnya surat kabar, radio, televisi, internet, bahkan lewat bincang-bincang sekalipun. Dengan memiliki informasi tersebut, selain dapat menambah wawasan kita, bisa juga menyimpan dan mengolah informasi tersebut menjadi sesuatu yang berguna. Jangan sampai dilebihkan atau dikurangi.
Contohnya: Apabila seseorang mengetahui ada pemeriksaan kesehatan gratis maka ia dapat menyebarluaskannya kepada masyarakat lingkungan sekitarnya. Namun sebelum ia menyebarluaskannya sebaiknya ia harus mencari tahu kebenaran dari informasi yang ia dapat terlebih dahulu agar informasi yang ia berikan tidak menjadi informasi yang kebenarannya masih dipertanyakan.
Kebebasan dalam berkomunikasi dan menyampaikan informasi juga memiliki pelanggaran Hak Asasi Manusia. Yang dimaksud dalam pelanggaran ini adalah tidak sesuainya isi pasal dengan Hukum yang ditegakkannya.
Namun dalam beberapa kasus terakhir  sepertinya ada yang melanggar pasal ini akan tetapi dianggap di benarkan. Kasus Ibu Prita misalnya. Anda tentu beberapa kali mendengar munculnya kasus yang bersumber dari internet alias dunia maya. Gara-gara postingan dan tulisan di internet, ada beberapa peselancar dunia maya yang tersandung UU ITE dan terancam dijebloskan ke penjara, Ibu Prita Mulyasari salah satunya.
Melihat kasus yang dialami oleh Ibu Prita Mulyasari vs Omni International Hospital jelas akan membuat siapupun miris. Bagaimana tidak seperti yang kita ketahui Ibu Prita hanya ingin berbagi pengalaman yang dialaminya di rumah sakit Omni, dan karena memang Ibu prita telah dirugikan oleh pihak rumah sakit tersebut. Dan menurut saya apa yang dilakukan ibu Prita justru membantu orang lain agar tidak jadi korban berikutnya dari rumah sakit tersebut.
Jika bukan karena kasus Ibu Prita, saya mungkin tak akan pernah tahu bahwa menceritakan pengalaman pahit dapat menjadi suatu tindakan melanggar hukum. Karna saya yakin pasti banyak orang di luar sana yang melakukan apa yang dilakukan Ibu Prita, dan menurut saya itu sah-sah saja asalkan apa yang dikatakan bukanlah kebohongan ataupun di lebih-lebihkan. Dan saya juga yakin bahwa semenjak kasus ibu prita mencuat pasti akan banyak orang yang lebih berhati-hati dalam memukakan pendapatnya, atau bisa dikatakan sebagai “ketakutan.” Dan itu artinya Mengekang Hak Asasi Manusia. Akibatnya orang akan menjadi kurang informasi karena sedikitnya orang yang mau membagikan pengalaman mereka, dan Inilah yang menjadi masalahnya.
Padahal di dalam Pasal 28 F ditas jelas tertulis bahwa, Setiap orang berhak untuk menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.Dalam Pasal tersebut dapat kita lihat dengan jelas bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh, ataupun menyampaikan informasi. Sedangkan apa yang dilakukan pihak Omni dengan UU ITE-nya  kepada Ibu Prita Perlu dipertanyakan. Karena UU ITE tersebut dapat “memasung” Hak Asasi Manusia. Mungkin karena alasan inilah banyak orang yang menjuluki UU ITE sebagai Pasal “Karet.”
Tetapi kabar baiknya adalah Banyak orang yang menjadi bersimpati setelah melihat kasus ini. Banyak masyarakat yang bersimpati dengan membantu menaggung beban Ibu Prita dengan “Koin Pritanya.” Mereka semua bahu – membahu berusaha mambantu Ibu Prita demi tegaknya keadilan dan Hak Asasi Manusia yang terasa sedang di “pasung”.
Tetapi yang jelas saya berharap bahwa tidak akan ada lagi pihak yang memasung Hak Asasi Manusia tanpa alasan yang jelas dan tak masuk akal. Dan saya rasa ada baiknya bagi pemerintah untuk meninjau ulang UU ITE yang telah “memakan korban” tersebut. Dan penegakan hukum di Indonesia lebih ditegaskan lagi agar warga negara kita merasakan adilnya penegakan hukum Indonesia dan dengan hukum lebih ditegaskan, maka negara kita akan menjadi negara yang tidak pernah melanggar hak asasi manusia.
Referensi:



Komentar

Postingan populer dari blog ini

3rd ASSIGNMENT (Bahasa Inggris Bisnis 2)

Aplikasi Absensi Siswa Menggunakan Sidik Jari

MAKALAH TOOLS IT FORENSIK