KEBEBASAN BERKOMUNIKASI DAN MEMPEROLEH/MENYAMPAIKAN INFORMASI
Negara
Indonesia adalah negara yang termasuk dalam negara berkembang. Negara
berkembang pasti selalu mempunyai populasi/warga negara yang sangat banyak.
Dari berjuta-juta orang pasti sangat diperlukan Komunikasi dan Informasi agar
kita selalu tau perkembangan yang ada diruang lingkup sekitar.
Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia
Secara
universal ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai
mati sebagai anugerah darituhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan
kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidakmelanggar norma dan tata nilai
dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi
sertadilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat
dan martabat manusia yang sama antarasatu orang dengan lainnya yang benar-benar
wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satudengan yang
lainnya
Berkomunikasi
dan memperoleh atau menyampaikan informasi adalah aspek yang sangat diperlukan
dalam bersosialiasi atau dalam menjadi warga negara. Sesuai pasal yang tertera
pada pasal 28 F yang berbunyi “Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia”
Sebelum kita membahas masalah
berkomunikasi dan memperoleh informasi, saya akan menjelaskan terlebih dahulu
definisi dari berkomunikasi dan memperoleh informasi.
a. Definisi Komunikasi
Komunikasi
adalah suatu proses dan sarana yang sangat penting yang dibutuhkan sekali dalam
bersosialisasi dan bersosialisasi adalah suatu proses untuk membentuk karakter
seseorang. Dalam proses komunikasi, setiap orang tentunya akan saling bertukar
informasi yang ia miliki, entah itu dalam bentuk pendapat, nasehat,atau apapun.
Jadi dapat kita bayangkan betapa pentingnya informasi bagi kehidupan manusia di
dunia ini.
b. Definisi Informasi
Informasi adalah penerangan, keterangan, pemberitahuan, kabar atau
berita. Informasi juga merupakan keterangan atau bahan nyata yang dapat
dijadikan dasar kajian analisis atau kesimpulan atau Informasi adalah data yang
sudah diolah menjadi sebuah bentuk yang berarti bagi pengguna, yang bermanfaat
dalam pengambilan keputusan saat ni atau mendukung sumber informasi.
Kebebasan Berkomunikasi dan memperoleh/menyampaikan informasi juga
termasuk dalam Hak Asasi Manusia. Seperti yang terdapat pada pasal 28 F dapat
dijelaskan bahwa setiap
warga Negara berhak untuk berkomunikasi dengan siapa saja tanpa ada batasan
dari pihak luar karena dari komunikasi itu seseorang akan mendapatkan sebuah
informasi yang bisa menjadikan pribadinya berkembang serta dapat bersosialisasi
dengan orang-orang di sekitarnya dan lingkungan sosialnya pun menjadi lebih
luas. dan dalam merespon suatu informasi, seseorang berhak untuk menyimpan,
mengolah ataupun menyampaikan informasi yang dia ketahui kepada orang banyak
dengan menggunakan saluran yang telah tersedia.
Di jaman modern sekarang ini, kebutuhan
akan informasi yang akurat dan cepat memang menjadi kebutuhan sehari-hari.
Mulai dari anak SD sampai ke pejabat pasti sangat membutuhkan informasi.
minimal dalam bentuk obrolan atau berbincang-bincang dengan kerabat. Ada
informasi yang sangat penting, informasi yang hanya untuk kalangan tertentu,
sampai informasi yang bisa dikategorikan ‘kurang berguna’ sekalipun.
Tak bisa dihindari lagi kebutuhan
mendapatkan informasi sudah menjadi kebutuhan. Hidup tanpa mengetahui
informasi, seperti hidup tanpa ada arah tujuan. Karena dalam Pasal UUD ‘45
sendiri sudah disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi. Jadi kita sebagai warga negara tidak bisa dibatasi oleh
apapun untuk memperolehinformasi.
Apabila kita mempunyai informasi, jangan
disimpan sendiri. Kita harus berbagi dengan masyarakat, atau minimal dengan
orang yang kita kenal. Kita saat ini bisa dengan mudah mencari dan memperoleh
informasi karena banyak sekali media yang bisa dijadikan sumber. Misalnya surat
kabar, radio, televisi, internet, bahkan lewat bincang-bincang sekalipun.
Dengan memiliki informasi tersebut, selain dapat menambah wawasan kita, bisa
juga menyimpan dan mengolah informasi tersebut menjadi sesuatu yang berguna.
Jangan sampai dilebihkan atau dikurangi.
Contohnya: Apabila seseorang
mengetahui ada pemeriksaan kesehatan gratis maka ia dapat menyebarluaskannya
kepada masyarakat lingkungan sekitarnya. Namun sebelum ia menyebarluaskannya
sebaiknya ia harus mencari tahu kebenaran dari informasi yang ia dapat terlebih
dahulu agar informasi yang ia berikan tidak menjadi informasi yang kebenarannya
masih dipertanyakan.
Kebebasan
dalam berkomunikasi dan menyampaikan informasi juga memiliki pelanggaran Hak
Asasi Manusia. Yang dimaksud dalam pelanggaran ini adalah tidak sesuainya isi
pasal dengan Hukum yang ditegakkannya.
Namun
dalam beberapa kasus terakhir sepertinya ada yang melanggar pasal ini
akan tetapi dianggap di benarkan. Kasus Ibu Prita misalnya. Anda tentu beberapa
kali mendengar munculnya kasus yang bersumber dari internet alias dunia maya.
Gara-gara postingan dan tulisan di internet, ada beberapa peselancar dunia maya
yang tersandung UU ITE dan terancam dijebloskan ke penjara, Ibu Prita Mulyasari
salah satunya.
Melihat
kasus yang dialami oleh Ibu Prita Mulyasari vs Omni International Hospital
jelas akan membuat siapupun miris. Bagaimana tidak seperti yang kita ketahui
Ibu Prita hanya ingin berbagi pengalaman yang dialaminya di rumah sakit Omni, dan
karena memang Ibu prita telah dirugikan oleh pihak rumah sakit tersebut. Dan
menurut saya apa yang dilakukan ibu Prita justru membantu orang lain agar tidak
jadi korban berikutnya dari rumah sakit tersebut.
Jika
bukan karena kasus Ibu Prita, saya mungkin tak akan pernah tahu bahwa
menceritakan pengalaman pahit dapat menjadi suatu tindakan melanggar hukum.
Karna saya yakin pasti banyak orang di luar sana yang melakukan apa yang
dilakukan Ibu Prita, dan menurut saya itu sah-sah saja asalkan apa yang dikatakan
bukanlah kebohongan ataupun di lebih-lebihkan. Dan saya juga yakin bahwa
semenjak kasus ibu prita mencuat pasti akan banyak orang yang lebih
berhati-hati dalam memukakan pendapatnya, atau bisa dikatakan sebagai “ketakutan.”
Dan itu artinya Mengekang Hak Asasi Manusia. Akibatnya orang akan menjadi
kurang informasi karena sedikitnya orang yang mau membagikan pengalaman mereka,
dan Inilah yang menjadi masalahnya.
Padahal
di dalam Pasal 28 F ditas jelas tertulis bahwa, Setiap
orang berhak untuk menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.Dalam Pasal tersebut dapat kita lihat dengan
jelas bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh, ataupun menyampaikan
informasi. Sedangkan apa yang dilakukan pihak Omni dengan UU ITE-nya
kepada Ibu Prita Perlu dipertanyakan. Karena UU ITE tersebut dapat “memasung”
Hak Asasi Manusia. Mungkin karena alasan inilah banyak orang yang menjuluki UU
ITE sebagai Pasal “Karet.”
Tetapi
kabar baiknya adalah Banyak orang yang menjadi bersimpati setelah melihat kasus
ini. Banyak masyarakat yang bersimpati dengan membantu menaggung beban Ibu
Prita dengan “Koin Pritanya.” Mereka semua bahu – membahu berusaha mambantu Ibu
Prita demi tegaknya keadilan dan Hak Asasi Manusia yang terasa sedang di
“pasung”.
Tetapi
yang jelas saya berharap bahwa tidak akan ada lagi pihak yang memasung Hak
Asasi Manusia tanpa alasan yang jelas dan tak masuk akal. Dan saya rasa ada
baiknya bagi pemerintah untuk meninjau ulang UU ITE yang telah “memakan korban”
tersebut. Dan penegakan hukum di Indonesia lebih ditegaskan lagi agar warga
negara kita merasakan adilnya penegakan hukum Indonesia dan dengan hukum lebih
ditegaskan, maka negara kita akan menjadi negara yang tidak pernah melanggar
hak asasi manusia.
Referensi:
Komentar
Posting Komentar